MAJALENGKA, HR –— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa (7/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Operasi dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Kanit I Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., dan dipimpin Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H.
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cigasong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong.
Saat menggeledah kedua tersangka, polisi menemukan satu pak kertas papir di saku celana BEY. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah BEY di Lingkungan Sangraja.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dalam kantong plastik hitam seberat 8,6792 gram dan satu paket dalam plastik klip bening seberat 0,5786 gram, sehingga total barang bukti mencapai 9,2578 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip bening, dua botol semprot, satu bungkus rokok Magnum Filter, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit iPhone 12, serta satu sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi E 3616 UAB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA tersebut menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. lintong






