SPKT Polres Majalengka Layani Laporan Kehilangan KTP Warga

MAJALENGKA, HR — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga Kabupaten Majalengka, Kamis (2/7/2026).

Pelapor bernama Deni Sukarya Nurapie, warga Desa Cibodas, mendatangi ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan KTP miliknya. Laporan tersebut diterima dan diproses sesuai prosedur pelayanan kepolisian.

Setelah melakukan pencatatan administrasi serta verifikasi identitas pelapor, petugas SPKT menerbitkan surat keterangan laporan kehilangan yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus penerbitan kembali KTP pada instansi berwenang.

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

Baca juga:  Kapolsek Jatiwangi Pimpin Pengamanan Jalur Konvoi Buruh Menuju Jakarta

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat yang kehilangan dokumen penting agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Langkah itu diperlukan untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai syarat pengurusan dokumen pengganti.

Melalui pelayanan SPKT yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Polres Majalengka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *