HUMBAHAS, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial WP (20), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Sabtu (4/7/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 13.36 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus korek api berwarna hijau yang berada di saku celana pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan jaringan yang terlibat,” ujar Iptu Hafiz.
Ia mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Informasi ini sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bermarga Sagala yang tidak diketahui alamatnya. Pelaku juga berencana mengedarkan sabu tersebut dalam paket kecil dengan harga Rp100 ribu per paket.
Saat ini, WP beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Hafiz menegaskan Polres Humbahas akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. sihar.lg






