JAKARTA, HR — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat aturan pembangunan lapangan padel di Ibu Kota. Kebijakan ini muncul setelah maraknya keluhan masyarakat terkait kebisingan, kemacetan, parkir liar, hingga aktivitas olahraga yang berlangsung sampai malam hari di kawasan permukiman warga.
Pemprov DKI Jakarta kini menetapkan bahwa pembangunan lapangan padel baru wajib berjarak minimal 160 meter dari area permukiman. Aturan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga kenyamanan lingkungan warga di tengah menjamurnya bisnis olahraga padel yang berkembang pesat di Jakarta.
Tak hanya soal jarak, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat lainnya. Lapangan padel dilarang berdiri di zona perumahan dan wajib berada di kawasan komersial sesuai peruntukan tata ruang. Selain itu, pembangunan juga tidak diperbolehkan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta akses jalan menuju lokasi minimal memiliki lebar 15 meter guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Kebijakan ini diperkuat dengan regulasi tata bangunan yang mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang pemanfaatan ruang dan tata bangunan di Jakarta. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan aspek kenyamanan lingkungan, keselamatan, ketertiban umum, serta kesesuaian tata ruang wilayah.
Langkah pengetatan ini dilakukan setelah banyak warga di sejumlah wilayah Jakarta mengeluhkan suara benturan bola padel yang dinilai cukup bising, teriakan pemain saat pertandingan berlangsung, hingga meningkatnya volume kendaraan yang memicu kemacetan di lingkungan perumahan.
Bahkan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan bahwa hampir separuh lapangan padel yang berdiri di Jakarta sempat belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian publik berada di Jalan Kembangan Utara RT06 RW02, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Lokasi pembangunan lapangan padel tersebut disebut berdempetan dengan rumah warga dan menuai sorotan karena aktivitas pembangunan masih terus berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan.
Keberadaan proyek tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Pasalnya, penyegelan bangunan seharusnya menjadi bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dan ketentuan teknis dipenuhi.
Saat dikonfirmasi media, Ketua RW 02 Kembangan Utara, Mursan Ganes, membenarkan adanya pembangunan lapangan padel di wilayahnya dan menyebut proses pengerjaan proyek tersebut kini hampir selesai.
“Kita mendukung adanya pembangunan asal sesuai aturan yang ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta,” ujar Mursan Ganes, Selasa (19/5/2026), melalui pesan WhatsApp.
Terkait aturan jarak minimal 160 meter dari permukiman warga sebagaimana diatur Pemprov DKI Jakarta, Mursan mengakui bahwa posisi bangunan Padel itu sangat berhimpitan sekali dengan rumah warga.
“Memang benar hampir semua bangunan Padel tersebut berhimpitan dengan rumah warga, akan tapi sampai saat ini belum ada warga yang menyampaikan keluhan kepada saya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan akan menindaklanjuti apabila nantinya muncul keberatan atau aduan dari masyarakat, terkait dampak pembangunan maupun operasional perijinan lapangan padel tersebut.
“Selama pembangunan ini belum ada warga yang menyampaikan merasa terganggu. Kalau memang ada yang merasa terganggu, saya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan atas keluhan warga tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sektor Citata Kembangan Rafli saat dikonfirmasi media, terkait hilangnya segel pada bangunan Padel tersebut, akan tetapi masih tetap di kerjakan proyeknya, masih belum merespon apa yang ditanyakan media.
Lain halnya lagi, Kepala Suku Dinas Cipta karya tata ruang dan pertahanan (Citata) Jakbar Lucia Purbarini juga tidak merespon konfirmasi media.•didit








