JAKARTA, HR – Bagi sebagian besar pekerja, pertanyaan seputar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan seringkali muncul, terutama apakah hal itu mungkin dilakukan saat status pekerjaan masih aktif.
Kabar baiknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dari saldo JHT mereka meskipun belum memasuki masa pensiun. Namun, ada serangkaian persyaratan penting dan batasan yang perlu dipahami dan dipenuhi.
Syarat Utama dan Batasan Pencairan JHT Sebagian
Untuk dapat mengajukan pencairan JHT saat masih aktif bekerja, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Ini merupakan periode kepesertaan yang krusial sebelum Anda dapat mengakses fasilitas pencairan sebagian dana.
Selain itu, jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan juga tidak bisa seluruhnya, melainkan terbatas pada persentase tertentu, tergantung pada peruntukannya:
- Maksimal 10%:
Untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini memberikan fleksibilitas finansial bagi pekerja yang ingin mulai merencanakan masa depan tanpa harus menunggu benar-benar pensiun.
- Maksimal 30%:
Khusus dialokasikan untuk kepemilikan rumah. Fasilitas ini sangat membantu bagi pekerja yang sedang berupaya memiliki properti atau melunasi cicilan rumah.
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Persiapan dokumen adalah langkah krusial dalam proses pencairan JHT. Pastikan Anda memiliki semua berkas yang diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Untuk Pencairan JHT Maksimal 10% (Persiapan Pensiun):
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan pribadi
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (sesuai kondisi)
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda memilikinya
Untuk Pencairan JHT Maksimal 30% (Kepemilikan Rumah):
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan yang relevan (akan tergantung pada peruntukan dana dan biasanya diperoleh dari bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan)
6. Buku tabungan dari bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30% kepemilikan rumah
7. NPWP, jika Anda memiliki
Poin Penting Lainnya
Perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Risiko ini akan terjadi apabila jarak antara pengambilan JHT sebagian pertama dan berikutnya kurang dari 2 tahun. Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang sebelum melakukan pencairan.
Proses Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim JHT sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Scan QR Code: Setibanya di kantor cabang, Anda akan diminta untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code yang telah disediakan.
2. Isi Data Awal: Masukkan data awal yang diminta, yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
3. Verifikasi Sistem Otomatis: Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi data untuk mengecek kelayakan klaim Anda.
4. Lengkapi Data: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data lebih lanjut sesuai instruksi yang muncul pada portal atau layar.
5. Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Pastikan semua berkas terbaca dengan jelas.
6. Dapatkan Nomor Antrian: Tunjukkan notifikasi keberhasilan pengisian data dan unggah dokumen kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian wawancara.
7. Wawancara dan Proses Lanjutan: Anda akan menjalani proses lanjutan di kantor cabang, termasuk wawancara dengan petugas.
8. Pencairan Manfaat: Jika semua persyaratan terpenuhi dan proses berjalan lancar, manfaat JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, Anda kini dapat merencanakan pencairan JHT sebagian dari BPJS Ketenagakerjaan Anda saat masih aktif bekerja, baik untuk persiapan pensiun maupun kepemilikan rumah.







