Surat Bongkar Terbit, Bangunan Padel di Jaksel Diduga Tanpa PBG dan SLF

JAKARTA, HR – Penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan yang dipimpin Andy Lazuardy, mendapat kritik setelah sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan masih berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Padel House yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati Raya No. 45, RT 02/RW 11, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Bangunan dan fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas usaha masih berlangsung meskipun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) Nomor 3597/e/SPP/JS/CLD/V/2026/AT.13.01 tertanggal 5 Mei 2026.

Penerbitan surat perintah tersebut semestinya menjadi dasar bagi langkah penegakan hukum administrasi berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan apabila pemilik tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga awal Juni 2026, fasilitas olahraga padel tersebut masih menjadi sorotan karena belum terlihat adanya tindakan pembongkaran.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh jajaran Citata Jakarta Selatan. Pasalnya, keberadaan bangunan yang telah dikenai surat perintah pembongkaran tetapi masih beroperasi berpotensi walaupun tidak mengunakan PBG dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), yang harus dimiliki pengusaha Padel, hal ini menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penerapan regulasi.

Baca juga:  Kasudin dan Kasektor Citata Bungkam, Terkait Padel di Kembangan Utara

Berdasarkan informasi yang dihimpun HR, persoalan serupa tidak hanya terjadi pada satu lokasi. Sejumlah lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan disebut belum memiliki PBG dan SLF, namun sebagian telah beroperasi dan melayani masyarakat. Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan perizinan bangunan, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Kasus ini juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa seluruh bangunan dan kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan tengah memperkuat instrumen pengawasan melalui penyempurnaan regulasi, baik melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah, guna memastikan tidak ada bangunan yang beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.

Pramono menegaskan bahwa kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun standar keselamatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Danrem 121/ABW Bersama Pangdam XII/TPR Bangun Musholla Al-Firdaus di Pos Pamtas Sungai Daun

Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan baru, perubahan fungsi, perluasan, maupun pemanfaatan bangunan wajib memperoleh PBG sebelum bangunan digunakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan.

Sementara itu, lapangan padel yang dibangun di kawasan Urban Forest Cipete dengan luas lahan sekitar 2.000 meter persegi turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar, pengelola masih dalam proses pengurusan perizinan setelah diterbitkannya Surat Perintah Pembongkaran pada Mei 2026. Petugas disebut telah mengarahkan pemilik bangunan untuk menghentikan sementara aktivitas proyek hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan diselesaikan.

Publik kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat ikut mengawasi proses penegakan aturan agar berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Baca juga:  Bersenjata Lengkap, Sat Sabhara Polres Melawi Amankan Misa Umat Kristiani di Melawi

Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudiyanto Simanjuntak, menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor yang menyebabkan maraknya dugaan pelanggaran bangunan di Jakarta Selatan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui bidang Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) perlu lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Rudiyanto Simanjuntak.

Menurutnya, apabila Surat Perintah Pembongkaran telah diterbitkan namun tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret, maka hal tersebut berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, Rudiyanto mendesak Kasudin Citata Jakarta Selatan beserta instansi terkait untuk segera mengambil langkah nyata dalam menegakkan aturan bangunan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan yang terukur, transparan, dan konsisten di lapangan agar kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Rudiyanto Simanjuntak. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *