SANGGAU, HR — Polsek Batang Tarang mengakui menemukan bekas lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Batang Tarang menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sebelumnya diduga menjadi area aktivitas PETI. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah bekas aktivitas penambangan berupa kolam yang telah digenangi air serta pondok kosong yang diduga pernah digunakan para penambang.
“Untuk lokasi yang dijadikan penambangan tersebut terdapat bekas seperti kolam-kolam yang sudah digenangi air dan tim juga menemukan pondok namun sudah tidak ditempati,” ujar Kapolsek Batang Tarang dalam keterangan tertulis.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Menurut Kapolsek, aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat diproses pidana.
“Kami terus mengupayakan tindakan pencegahan berupa sosialisasi dan imbauan, baik secara langsung di lokasi maupun kepada masyarakat sekitar. Kami juga berharap bantuan media untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin,” lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol sempat menjadi perhatian masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi di lokasi.
Hingga kini, Polsek Batang Tarang menyatakan akan terus mengawasi wilayah tersebut dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. lp








