GOWA, HR — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam sidang Pansus yang berlangsung pada 19 Juni 2026, terungkap bahwa anggaran sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa untuk pengadaan seragam sekolah gratis bagi 20.390 siswa SD kelas I dan SMP kelas VII diduga tidak melalui proses lelang terbuka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pengadaan tersebut disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada satu perusahaan tanpa pengumuman publik, tanpa persaingan usaha, dan tanpa proses lelang resmi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pansus menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, pengadaan dengan nilai besar pada prinsipnya harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif, kecuali memenuhi syarat pengecualian tertentu.
Selain itu, pengadaan seragam sekolah dinilai tidak termasuk kategori keadaan darurat maupun barang dengan karakteristik khusus yang dapat menjadi dasar dilakukannya penunjukan langsung.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi yang terdiri dari pejabat Dinas Pendidikan, bagian keuangan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan telah dimintai keterangan.
Pansus juga menerima informasi adanya dugaan arahan dari oknum tertentu yang mengarahkan pengadaan kepada perusahaan PT Urban Ritel International. Meski demikian, nama pihak yang diduga terlibat belum diumumkan secara resmi karena proses verifikasi dan pendalaman masih berlangsung.
Sejumlah saksi disebut telah menyampaikan adanya keterlibatan pihak berwenang atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam proses pengadaan tersebut. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Pansus.
Ketua dan anggota Pansus menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pansus Hak Angket sendiri tetap berlangsung meskipun diketahui terdapat gugatan terkait persoalan tersebut yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. kartia






