GOWA, HR — DPRD Kabupaten Gowa mulai menggelar sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dalam program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang bernilai sekitar Rp15 miliar.
Sidang pemeriksaan saksi tahap pertama berlangsung di lantai dua Gedung DPRD Gowa, Jumat (19/6/2026). Pansus menjadikan program seragam sekolah gratis sebagai prioritas penyelidikan karena ketersediaan data dan saksi dinilai lebih siap dibandingkan dua objek lain yang juga masuk dalam hak angket.
Dalam agenda perdana tersebut, anggota pansus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran seragam sekolah pada tahun 2025.
Pemeriksaan bertujuan mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian prosedur, transparansi pelaksanaan program, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang maupun anggaran. Hingga saat ini, pansus masih mengumpulkan fakta dan keterangan sehingga belum mengambil kesimpulan atau keputusan resmi.
Sejumlah saksi yang hadir memenuhi panggilan pansus, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, pejabat bidang sarana dan prasarana, Inspektorat, serta lebih dari satu perwakilan pihak penyedia.
Dalam keterangannya, beberapa saksi menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang berinisial SA dan MB yang disebut sebagai pihak yang menangani proyek atas arahan tertentu. Namun, pansus masih mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan lanjutan dan verifikasi data.
Ketua dan anggota pansus menegaskan proses penyelidikan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi tambahan serta pendalaman dokumen pendukung guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat hasil akhir yang sah dan berkekuatan hukum. kartia






