Modus Pacaran Berujung Pinjol, Mahasiswi di Majalengka Rugi Rp28 Juta

MAJALENGKA, HR – Polsek Majalengka Kota tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus hubungan asmara. Seorang pria diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk mengakses layanan pinjaman digital tanpa izin dan menguras dana hingga puluhan juta rupiah.

Korban berinisial K (22), seorang mahasiswi asal Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah mengetahui adanya sejumlah pinjaman online yang tidak pernah dia ajukan.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Majalengka Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor diketahui berinisial HDO, seorang pria asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga:  Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar, Embarkasi dan Umroh Akan di Bangun di BIJB Kertajati Tahun 2026

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026. Polisi menduga pelaku memanfaatkan hubungan pacaran dengan korban untuk memperoleh akses ke perangkat dan akun keuangan digital milik korban.

Menurut keterangan penyidik, pelaku sempat meminjam telepon genggam milik korban. Dari perangkat tersebut, pelaku diduga mengetahui kata sandi akun keuangan digital korban dan mengakses sejumlah layanan pinjaman tanpa persetujuan pemilik akun.

Salah satu transaksi yang teridentifikasi terjadi pada 15 Mei 2026 ketika dana sebesar Rp3 juta dicairkan melalui layanan pinjaman digital dan masuk ke rekening korban. Pelaku kemudian diduga meyakinkan korban bahwa dana tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor miliknya dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang dikuasainya.

Baca juga:  Reses Yogi Maulana di Desa Nyelanding Berlangsung Hangat dan Akrab

Korban baru menyadari dugaan penipuan itu setelah memeriksa mutasi dan tagihan pada sejumlah aplikasi keuangan digital. Dari hasil pengecekan, korban menemukan berbagai kewajiban pembayaran yang tidak pernah dia lakukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.012.176.

Kapolsek Majalengka Kota, Piki Krismanto, mengatakan penyidik Unit Reskrim telah mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik korban serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik terus mendalami perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi proses penanganan kasus. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *