Polsek Kertajati Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

MAJALENGKA, HR — Jajaran Polsek Kertajati Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang merugikan warga di wilayah Kecamatan Kertajati.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Blok Sukabungah. Polisi menetapkan DNS (25), seorang wiraswasta asal Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke rumah korban dengan menumpang ojek yang dikendarai Hasanudin (56). Setibanya di lokasi, tersangka bertemu dengan Dika Putra Agastian (19) dan meminjam sepeda motor Honda warna biru putih bernomor polisi E 4684 UO dengan alasan ingin menemui orang tuanya di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Berkomitmen Meningkatkan Kolaborasi dengan Pemerintah

Karena merasa mengenal dan mempercayai tersangka, saksi menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, setelah membawa sepeda motor itu, tersangka tidak kembali dan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan kendaraan milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kertajati.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli sepeda motor Honda tahun 2018 dengan nomor registrasi E 4684 UO sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Kertajati AKP Diding Sunandi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Kabag Humas Gowa Dilantik Sebagai Pengurus Perhumas Makassar - Sulsel

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kesigapan jajaran Polres Majalengka dalam menangani setiap laporan masyarakat dan menindak pelaku tindak pidana yang merugikan warga. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *