Satresnarkoba Polres Majalengka Tangkap Pengedar Sabu, Sita 1,12 Gram Narkotika

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MFG (34) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menangkap MFG di kediamannya yang berada di Perum BCA, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu di dalam tas hitam yang disimpan di bagasi sepeda motor milik tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat netto keseluruhan 0,81 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu, gunting, lakban, pipet kaca, korek api modifikasi, dan sendok sedotan.

Baca juga:  Satlantas Polres Majalengka Bagikan Takjil untuk Warga Ngabuburit

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Pengembangan di lokasi penangkapan membuahkan hasil tambahan. Polisi menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat netto 0,31 gram yang disembunyikan tersangka di dalam pot bunga di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 1,12 gram.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku. Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Dialogis di Pantai Pasir Putih

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan penyidik masih melakukan pemberkasan perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *