Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian Yamaha RX King

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang pria berinisial K (46), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Majalengka menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan pada 31 Mei 2026 sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal dari aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lingkungan Sukajaya, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Baca juga:  PIB FC Polda Bengkulu Juara Turnamen Minisoccer Gubernur

Pelaku pencurian yang berinisial AS bersama rekannya diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban. Perkara pencurian tersebut diproses dalam berkas terpisah.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta bahwa sepeda motor Yamaha RX King hasil curian tersebut dijual kepada tersangka K dengan harga Rp7 juta.

Penyidik menduga tersangka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kendaraan yang dibelinya berasal dari tindak pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan K sebagai tersangka dalam perkara penadahan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  SDN Daan Mogot 1 Tangerang Peringati Hari Kartini dengan Lomba Kreatif

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan tersangka, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan hingga tahap persidangan. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *