JAKARTA, Indonesianpost.co.id – Korban beserta keluarganya menyatakan keberatan atas penjelasan yang disampaikan pihak Polsek Metro Penjaringan terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang tengah ditangani penyidik. Mereka menilai sejumlah keterangan yang disampaikan kepada awak media tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
Atas dasar itu, korban dan keluarga berencana mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut akan meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun profesionalisme dalam penyampaian informasi kepada publik serta penanganan perkara.
Pihak keluarga menyoroti beberapa poin yang dinilai masih menimbulkan tanda tanya. Salah satunya adalah penjelasan mengenai latar belakang perkara yang dikaitkan dengan perselisihan sebelumnya. Menurut keluarga, uraian tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan penjelasan mengenai rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada awak media. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu kejadian yang dijelaskan penyidik dengan timestamp yang terlihat pada rekaman tersebut sehingga dinilai perlu diberikan penjelasan secara terbuka.
Korban dan keluarga juga kembali menyinggung adanya perbedaan tanggal dalam dokumen penyidikan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, menurut mereka, belum ada penjelasan resmi yang dapat menerangkan perbedaan tersebut.
Di sisi lain, belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka juga masih menjadi pertanyaan bagi pihak korban. Mereka berharap penyidik memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Korban dan keluarga menegaskan bahwa rencana pelaporan ke Propam Polda Metro Jaya bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat dalam menangani perkara.
Mereka berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk menelusuri kebenaran informasi yang telah disampaikan kepada publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polsek Metro Penjaringan sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemanggilan para tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026, yang akan dilanjutkan dengan agenda gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polsek Metro Penjaringan maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut atas rencana pengaduan tersebut. (mw)






