JAKARTA, HR – Perkara dugaan pelanggaran izin edar produk skincare impor kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara distribusi produk kosmetik merek RDL yang diduga tidak lagi memiliki dasar legal untuk diedarkan setelah terjadinya pemutusan hubungan keagenan.
Sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026), tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Basir dengan didampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Lia Giftiyani. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengganti Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa PT Amosys Indonesia pada 24 September 2016 ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL di Indonesia berdasarkan perjanjian keagenan dengan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc., perusahaan asal Davao City, Filipina. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kawiro Susilo selaku Direktur Utama PT Amosys Indonesia dan Leonara D. Lim selaku Presiden sekaligus CEO RDL.
Kerja sama tersebut mewajibkan PT Amosys Indonesia memenuhi target pembelian minimal 10 kontainer setiap bulan atau setara 120 kontainer per tahun selama masa kontrak lima tahun. Dalam perjanjian juga diatur bahwa pihak principal berhak menunjuk distributor lain apabila target pembelian tidak terpenuhi. Selain itu, PT Amosys Indonesia diwajibkan menandatangani Clean Break Letter yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh principal untuk mengakhiri hubungan kerja sama apabila terjadi pelanggaran kontrak.
Pada Maret 2017 yang lalu, PT Amosys Indonesia mulai mengurus izin edar produk kosmetik RDL melalui BPOM RI. Setelah proses tersebut berjalan, terdakwa disebut telah menandatangani dan menyerahkan Clean Break Letter kepada pihak principal melalui perantara Budi Santoso.
Namun, dalam perjalanannya PT Amosys Indonesia diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembelian produk sejak Januari 2018. Akibat kondisi tersebut, RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. melayangkan tiga kali surat somasi kepada PT Amosys Indonesia pada April, Mei, dan Juni 2018.

Berbagai upaya penyelesaian dilakukan oleh pihak principal melalui komunikasi dan permintaan data penjualan serta stok barang. Akan tetapi, berdasarkan dakwaan jaksa, data yang diberikan dinilai tidak lengkap sehingga proses evaluasi dan penyelesaian persoalan distribusi mengalami hambatan.
Puncaknya, pada 16 Oktober 2018, RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada PT Amosys Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Robert D. Lim dan dikirim melalui jasa pengiriman internasional kepada pihak perusahaan yang dipimpin Kawiro Susilo.
Meski hubungan keagenan telah diputus, jaksa menilai terdakwa masih melakukan penjualan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E ukuran 135 gram. Berdasarkan rekapitulasi penjualan yang dimiliki penyidik, nilai penjualan produk tersebut selama periode Januari hingga 15 Mei 2019 mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan barang bukti di gudang PT Amosys Indonesia di kawasan Ancol Barat Business Park, Jakarta Utara, berupa puluhan unit sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening Soap yang masih tersimpan.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 5 Desember 2018, BPOM RI telah menerima pemberitahuan resmi dari RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. mengenai berakhirnya status PT Amosys Indonesia sebagai distributor eksklusif. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa distributor resmi baru produk RDL di Indonesia adalah PT Dwi Mitra Artha berdasarkan surat penunjukan keagenan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, Kawiro Susilo didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Kawiro Susilo juga sempat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 54/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 21 Mei 2025, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka serta langkah penyidikan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum. •lisbon sihombing







