JAKARTA, HR – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Metro Penjaringan menuai sorotan. Selain belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka, juga menemukan dugaan inkonsistensi administrasi dalam dokumen penyidikan serta belum diperolehnya penjelasan resmi dari penyidik mengenai sejumlah pertanyaan mendasar dalam perkara tersebut.
Tiga orang berinisial AA, SK. alias F, dan SR alias I telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Surat penetapan tersangka diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Namun, dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tercantum keterangan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 8 April 2026. Tanggal tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/V/2026/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, dugaan tindak pidana baru dilaporkan pada 10 Mei 2026.
Perbedaan kronologi dalam dokumen resmi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi administrasi penyidikan. Hingga kini belum ada penjelasan apakah perbedaan tanggal tersebut merupakan kesalahan administrasi atau terdapat penjelasan lain.
Sorotan publik juga mengarah pada belum dilakukannya penahanan terhadap seluruh tersangka. Padahal, status hukum para pihak telah meningkat menjadi tersangka dan pemberitahuan kepada Kejaksaan telah diterbitkan.
Dilansir dari media Indonesianpost, AKP Asman selaku penyidik belum berhasil dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat.
Sejumlah warga Penjaringan berharap kepolisian segera memberikan penjelasan agar tidak berkembang berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penetapan tersangka, tetapi juga kepastian proses hukumnya. Kalau memang ada dasar hukum belum dilakukan penahanan atau ada kesalahan administrasi dalam dokumen, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga lainnya berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui keterbukaan. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin banyak spekulasi yang berkembang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Metro Penjaringan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, perbedaan tanggal dalam dokumen penyidikan, maupun pembagian kewenangan antara pejabat yang namanya tercantum sebagai penyidik dengan penyidik yang disebut menangani langsung perkara tersebut. (dit/mw)






