Komisi II DPRD Gowa Bahas Retribusi Pasar Bu’rung-Bu’rung

GOWA, HR — Komisi II DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri), sekretaris dinas, serta Kepala Bidang Bina Pasar untuk membahas berbagai persoalan di Pasar Bu’rung-Bu’rung, Kecamatan Pattallassang, Senin (13/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gowa itu dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Gowa, Dian, dan dihadiri sejumlah anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta menyampaikan adanya keluhan dari pedagang terkait mekanisme penarikan retribusi di Pasar Bu’rung-Bu’rung. Beberapa anggota dewan juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik pungutan yang dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Selain itu, pedagang disebut mengeluhkan besaran retribusi yang dipungut serta pelayanan dari pengelola pasar. Menanggapi hal tersebut, Komisi II meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian memastikan seluruh penarikan retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Program Ketahanan Pangan Jagung Polres Majalengka Capai 89,88 Persen Target Tanam

Dian menegaskan agar tidak ada kenaikan retribusi yang membebani pedagang tanpa dasar aturan yang jelas.

Komisi II DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri), sekretaris dinas, serta Kepala Bidang Bina Pasar

“Penarikan retribusi harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan pedagang kecil,” tegasnya dalam rapat.

Dalam pembahasan itu, anggota dewan juga menyoroti informasi mengenai pungutan terhadap pedagang kecil, termasuk pedagang kaki lima. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pasar, Andi Muslihuddin, menjelaskan bahwa retribusi harian yang telah ditetapkan untuk pedagang sebesar Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan jumlah pedagang di Pasar Bu’rung-Bu’rung mencapai sekitar 500 orang, termasuk pedagang kaki lima.

Menurut Andi Muslihuddin, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan pasar mencapai Rp30 juta pada tahun 2025, sedangkan nilai ketetapan pajak tahunan sebesar Rp2,5 juta.

Baca juga:  HUT Kabupaten Paniai, Ops Damai Cartenz dan Polres Paniai Berbagi Keceriaan

Komisi II DPRD Gowa berharap hasil rapat tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pengelolaan pasar semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan para pedagang. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *