SUKABUMI, HR — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Pasar resmi meluncurkan Sistem Informasi Pasar (SIUPAS) sebagai inovasi digital untuk meningkatkan pelayanan publik, transparansi pengelolaan pasar, serta efektivitas pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok.
SIUPAS mengintegrasikan data dari 12 pasar rakyat binaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri atas pasar tipe A dan tipe B. Melalui sistem tersebut, petugas memperbarui informasi harga kebutuhan pokok setiap hari, sedangkan data ketersediaan stok divalidasi secara berkala agar tetap akurat.
Dengan adanya SIUPAS, masyarakat dapat mengakses informasi harga dan pasokan kebutuhan pokok secara cepat, mudah, dan real time. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memantau kondisi pasar secara lebih efektif sehingga mampu mengambil langkah antisipasi apabila terjadi lonjakan harga atau gangguan distribusi pangan.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, ST., MT., mengatakan digitalisasi pasar menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pasar rakyat yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Melalui SIUPAS, pengawasan terhadap aktivitas pasar menjadi lebih terstruktur, koordinasi antar instansi lebih responsif, dan data yang tersedia dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dani Tarsoni.
Menurutnya, penerapan SIUPAS juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem digital tersebut memungkinkan proses pencatatan dan penyetoran retribusi pasar dilakukan setiap hari secara terintegrasi sehingga lebih tertib dan transparan.
“Dengan sistem yang terintegrasi, pembayaran retribusi menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, pendapatan dari sektor pasar telah mencapai sekitar Rp2,6 miliar,” jelasnya.
Ke depan, Disdagin Kabupaten Sukabumi akan terus mengembangkan berbagai fitur SIUPAS sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola pasar agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.
Melalui pengembangan tersebut, pemerintah daerah berharap layanan pasar rakyat semakin optimal, daya saing pasar tradisional meningkat, pengelolaan perdagangan menjadi lebih modern, serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, pedagang, dan pemerintah daerah. ida






