PANGKALPINANG, HR –— Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit serta program perlindungan bagi pelaku UMKM melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peluncuran berlangsung di Ballroom Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Kamis (25/6/2026).
Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
“Hari ini kita tidak hanya meluncurkan sebuah program, tetapi juga menghadirkan harapan bagi 12 ribu pekerja di Bangka Belitung. Mereka adalah petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang selama ini menggerakkan ekonomi daerah. Sudah menjadi kewajiban kita memastikan mereka bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Hidayat Arsani.
Program ini menjangkau 12.000 penerima manfaat. Sebanyak 5.000 pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui pendanaan DBH Sawit, sedangkan 7.000 pelaku UMKM dan pekerja sektor informal lainnya mendapat perlindungan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hidayat menegaskan program tersebut merupakan implementasi nyata Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaatnya.
“Perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Kita ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan hingga lapisan masyarakat paling bawah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno, mengatakan program tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Kuncoro, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial.
Ia mengungkapkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini mencapai 25,48 persen. Selama periode Januari hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 36.593 klaim serta menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 2.102 anak yang orang tuanya mengalami risiko kerja.
Salah seorang penerima manfaat, Misgiyanti (44), mengaku bersyukur atas program tersebut. Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi dirinya sebagai pekerja.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan BPJS Ketenagakerjaan atas kartu ini. Saya merasa sangat terbantu. Semoga Bapak Gubernur selalu sehat, serta Provinsi Bangka Belitung dan BPJS Ketenagakerjaan semakin maju dan sukses,” ujarnya. agus priadi





