JAKARTA, HR – Pembangunan lapangan padel di atas lahan milik negara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan, kembali menjadi sorotan publik. Lahan seluas kurang lebih 9.000 meter persegi yang berada di Jalan Budhi, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga tengah dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas olahraga padel meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan media, pada April 2026 lalu saat proses pembersihan lahan berlangsung, belum terlihat adanya papan identitas aset maupun informasi pembangunan di lokasi tersebut. Namun memasuki Juni 2026, papan kepemilikan aset Kementerian Keuangan telah terpasang di area yang akan dibangun lapangan padel tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat telah mendatangi lokasi dan menyerahkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak terkait.
Seorang petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi mengakui bahwa pembangunan yang direncanakan merupakan lapangan padel dan hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Iya benar, nantinya untuk bangunan padel di sini. Untuk izin PBG-nya memang belum ada, Pak,” ujar petugas keamanan kepada media di lokasi proyek, Selasa (9/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap peraturan pembangunan gedung di DKI Jakarta, terlebih lokasi yang digunakan merupakan aset negara yang semestinya dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku heran dengan semakin maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta. Menurutnya, kebutuhan masyarakat saat ini justru lebih mendesak pada penyediaan hunian layak dan infrastruktur pengendalian banjir.
“Jangan kebanyakan bangun lapangan padel. Lebih baik lahan seperti ini dimanfaatkan untuk rumah susun atau fasilitas yang benar-benar dibutuhkan warga. Banyak masyarakat Jakarta yang masih kesulitan mendapatkan hunian yang layak,” ketusnya.
Warga lainnya juga menyoroti minimnya ruang resapan air di Jakarta. Ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan sarana pengendali banjir dibandingkan fasilitas olahraga komersial.
“Kalau lahan seluas ini dijadikan tempat penampungan air atau ruang terbuka hijau, manfaatnya akan lebih terasa untuk masyarakat. Jakarta masih sering kebanjiran saat musim hujan. Itu yang seharusnya dipikirkan,” tambah warga lainnya.
Sebagai informasi, pembangunan gedung di DKI Jakarta wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan setiap pembangunan memperhatikan kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, keselamatan bangunan, ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai peruntukan kawasan.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembekuan perizinan, hingga pembongkaran bangunan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Sementara itu, saat di konfirmasi media, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Lucia Purbarini, serta Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung, Joni Setiawan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait dugaan belum adanya PBG, pada pembangunan lapangan padel tersebut maupun tindak lanjut atas Surat Peringatan yang telah disampaikan kepada pihak pengelola. •didit







