AMK Bongkar Dugaan Pelanggaran Tambang Tumpang Pitu, Gakkum Ditagih Bertindak

JAKARTA, HR – Aktivis lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) sekaligus tokoh masyarakat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan atau yang akrab disapa AMK Raja Angkasa, kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (07/07/2026).

Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan serta menagih tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administrasi, kerusakan lingkungan, pengrusakan hutan, dan dugaan pelanggaran HAM yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Bumi Suksesindo di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam keterangannya kepada awak media, Amir Ma’ruf Khan menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Sementara itu, menurutnya, dokumen KA-AMDAL baru diterbitkan pada 30 Januari 2014, penetapan kelayakan lingkungan hidup AMDAL pada 28 Februari 2014 oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta izin lingkungan diterbitkan pada 3 Maret 2014 atas nama Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.

Amir Ma’ruf Khan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut karena, menurutnya, izin operasi produksi telah terbit lebih dahulu dibandingkan dokumen AMDAL dan izin lingkungan. Ia menyebut kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Amir Ma’ruf Khan, dugaan pelanggaran administrasi tersebut menjadi awal dari berbagai persoalan lingkungan, di antaranya kerusakan hutan, kerusakan ekosistem laut, kerusakan terumbu karang dan subkarang, pencemaran air laut dan air sumur warga, pencemaran udara akibat aktivitas peledakan, kerusakan lahan pertanian, hingga rumah warga yang mengalami keretakan akibat aktivitas pertambangan.

Baca juga:  Ketum LP2I Desak Hakim Hukum Berat Mafia Gas Subsidi

Dalam kunjungannya ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Amir Ma’ruf Khan menyerahkan sejumlah dokumen, data, saksi, serta bukti pendukung yang diterima oleh petugas, di antaranya Bu Kesi beserta stafnya dan Bu Sarah.

Pada kesempatan tersebut, Amir Ma’ruf Khan juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran tersebut menyeret sejumlah nama pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, yang kini pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Amir menilai penerbitan izin operasi produksi pada 2012 perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Tambang emas dilakukan dengan peledakan tanah dan eksploitasi yang menurut saya telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat besar,” ujar Amir Ma’ruf Khan.

Dalam dialog dengan petugas Gakkum, Amir Ma’ruf Khan mengaku sempat memberikan penjelasan mengenai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah terjadi pembahasan mengenai hubungan AMDAL dengan persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan. Ia menyatakan peraturan tersebut perlu dipahami secara utuh oleh seluruh aparatur yang menangani penegakan hukum lingkungan.

Baca juga:  AMK Kritik Dampak Tambang Emas Tumpang Pitu di Banyuwangi

Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak Gakkum Lingkungan Hidup membacakan adanya informasi mengenai PT Bumi Suksesindo yang pernah dikenai sanksi administratif berkaitan dengan dugaan dampak pencemaran air. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat dipelajari karena dikategorikan sebagai dokumen yang bersifat terbatas. Ia menilai informasi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk didalami lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup, Amir Ma’ruf Khan bersama rombongannya terlebih dahulu mengunjungi Gakkum Kementerian Kehutanan untuk menagih tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya pada 30 April 2026 dengan Kasubdit Gakkum Kehutanan Sadikin Eka Satria beserta stafnya.

Menurut Amir Ma’ruf Khan, dalam pertemuan sebelumnya pihak Gakkum Kehutanan berjanji akan memberikan perkembangan penanganan laporan setelah sekitar dua minggu. Namun hingga dirinya kembali datang ke Jakarta, ia mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Amir Ma’ruf Khan diterima oleh Yosey, staf Sadikin Eka Satria. Kepada Yosey, Amir mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan pengrusakan hutan serta dugaan kerugian negara yang menurut perhitungannya dapat mencapai ratusan triliun hingga ribuan triliun rupiah.

Amir Ma’ruf Khan mengaku kecewa setelah memperoleh penjelasan bahwa laporan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut. Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di bidang kehutanan.

Baca juga:  Adu Mulut di Warung Doloksanggul Berujung Penganiayaan, Empat Pria Ditahan

“Saya berharap aparat penegak hukum memiliki keberanian, etika, moral, serta menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum,” tegas Amir Ma’ruf Khan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Yosey menyarankan agar upaya hukum dapat ditempuh melalui jalur lain apabila memang diperlukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Usai dari kedua kementerian tersebut, Amir Ma’ruf Khan mengaku kembali mengirimkan data, informasi, dan sejumlah bukti melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa pejabat, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ir. Sutyo Iriyono, M.Si, Hendra Nurofiq, Eko Novi, Ardi Risman, serta Sadikin Eka Satria. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat mempelajari dokumen tersebut dan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Amir Ma’ruf Khan menegaskan dirinya siap memberikan tambahan bukti maupun penjelasan hukum apabila dibutuhkan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amir Ma’ruf Khan berharap seluruh aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, dan para hakim dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan hidup, pengrusakan hutan, dan penyalahgunaan kewenangan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *