PT BSI Dituding Lakukan Pelanggaran Lingkungan dan HAM

JAKARTA, HR – Aktivis lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM), Amir Ma’ruf Khan atau yang dikenal sebagai AMK Raja Angkasa, menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses perizinan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Menurutnya, hingga kini berbagai pertanyaan publik terkait proses penerbitan izin tersebut belum memperoleh penjelasan secara terbuka.

AMK menyoroti diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Sementara itu, dokumen Persetujuan Kerangka Acuan (KA)-AMDAL baru diterbitkan pada 30 Januari 2014, disusul penetapan kelayakan lingkungan pada 28 Februari 2014 dan izin lingkungan pada 3 Maret 2014 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut AMK, perbedaan waktu penerbitan izin tersebut perlu dikaji karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Ia berpendapat kondisi tersebut menjadi salah satu awal terjadinya dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, AMK juga menyoroti sejumlah keputusan Menteri Kehutanan terkait perubahan fungsi kawasan hutan dan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan PT BSI. Ia menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pemberian lahan kompensasi kepada negara yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Eksepsi Ditolak, Dirut PT Amosys Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

AMK juga menyampaikan tuduhan bahwa sebelum IUP Operasi Produksi diterbitkan, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas diduga meminta kepemilikan saham kepada perusahaan. Menurut AMK, tuduhan tersebut merupakan bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.

“Dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujar AMK.

Dalam perspektif hukum lingkungan, AMK menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen utama pencegahan dampak lingkungan sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan. Pada saat izin diterbitkan, ketentuan tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengutip Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus terlebih dahulu memiliki izin lingkungan. Selain itu, Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Menurut AMK, seluruh proses penerbitan izin tambang Tumpang Pitu perlu diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum, akademisi, serta lembaga pengawas negara untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun pelanggaran hukum.

Baca juga:  SCG Anugerahkan 571 Beasiswa di Sukabumi, Dorong Generasi Peduli Lingkungan

Ia juga menyatakan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, atau permintaan keuntungan tertentu oleh pejabat publik, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya menyatakan bahwa proses perizinan tambang Tumpang Pitu telah berlangsung sejak 2006 melalui berbagai tahapan administrasi sebelum Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai bupati. Pemkab juga menyebut izin pertambangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan pada pemerintahan sebelumnya.

Perbedaan pandangan antara pemerintah, perusahaan, kelompok masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan.

AMK menegaskan polemik Tumpang Pitu tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia mengutip Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan ketentuan tersebut, AMK berpendapat aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu diduga telah menimbulkan pelanggaran HAM berbasis lingkungan.

Baca juga:  Investasi Minyak Dubai Diduga Fiktif, Pengusaha Kehilangan Rp2,9 Miliar dan Lapor Polisi

AMK juga meminta aparat penegak hukum, termasuk hakim, mencermati ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam menangani perkara lingkungan hidup agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, AMK menyampaikan sejumlah tuduhan lain terkait dugaan penggunaan tanah negara sebagai lahan kompensasi, pengelolaan hasil hutan, hingga dugaan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, kesehatan, HAM, pertambangan, serta pengelolaan wilayah pesisir. Seluruh tuduhan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang independen.

Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh lembaga negara dapat mengusut berbagai dugaan tersebut secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bumi Suksesindo maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *