JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Paradiyanto bin Maryawan dalam perkara dugaan pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, Selasa (30/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evi Fitriastuti dengan anggota majelis Ranto Sabungan Silalahi dan Prasetio Utomo.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan upaya pemerintah menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik mafia migas yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara.
Praktik pengoplosan LPG subsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat. LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Namun, demi memperoleh keuntungan, pelaku diduga memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, pasokan gas bersubsidi berpotensi langka di masyarakat, sementara beban anggaran negara untuk subsidi terus meningkat.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Syafrian Tubekti menangkap terdakwa Pradiyanto saat diduga melakukan pengoplosan di pangkalan milik Tasripah di Jalan Plumpang B Nomor 48, RT 003/RW 011, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin (2/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 520 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 17 tabung LPG 12 kilogram berisi, 30 tabung LPG 12 kilogram kosong, dua tabung LPG 5,5 kilogram berisi, alat suntik, segel, regulator dan pipa besi, satu unit timbangan, serta dua kendaraan, yakni mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi B 9616 UAC dan Daihatsu Zebra bernomor polisi B 1757 KVA.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan tanpa tuntutan pidana denda. Tuntutan tersebut menuai sorotan karena dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain tuntutan yang dianggap ringan, muncul kritik karena jaksa tidak memasukkan dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dakwaan alternatif atau berlapis. Padahal, pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, JPU Zainal Dwi Arianto belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak diterapkannya dakwaan berlapis maupun tidak adanya tuntutan pidana denda terhadap terdakwa. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga belum membuahkan hasil.
Fungsi pengawasan internal Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono perlu diperkuat. Penilaian itu mencuat setelah penanganan perkara dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuai sorotan publik, terutama terkait tuntutan jaksa yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sejumlah kalangan turut menyoroti penanganan perkara pengoplosan LPG subsidi. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kurun waktu satu tahun terakhir terdapat sejumlah perkara serupa yang berujung pada putusan dengan hukuman relatif ringan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pengawasan internal maupun eksternal terhadap penanganan perkara dapat diperkuat demi menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua Umum LSM LP2I, Eduward Sihombing, SH., MH., menegaskan bahwa pelaku pengoplosan LPG subsidi harus dijatuhi hukuman yang berat agar memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pengoplosan tabung gas subsidi 3 kilogram diharapkan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar praktik mafia migas dapat diberantas dan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Eduward. •lisbon sihombing




