JAKARTA, HR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, dalam perkara dugaan pelanggaran izin edar produk skincare impor merek RDL asal Filipina pasca pemutusan hubungan keagenan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Basir bersama hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Lia Giftiyani, Kamis (25/6/2026), majelis menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat membatalkan surat dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Kawiro Susilo tidak dapat diterima,” tegas Hakim Abdul Basir saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Kawiro Susilo.
JPU Hendra Praja Arifin dari Kejaksaan Agung mendakwa Kawiro Susilo tetap menjual produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E ukuran 135 gram meski hubungan keagenan telah berakhir. Berdasarkan rekapitulasi yang dimiliki penyidik, nilai penjualan produk tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar selama periode Januari hingga 15 Mei 2019.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan barang bukti di gudang PT Amosys Indonesia di kawasan Ancol Barat Business Park, Jakarta Utara. Barang bukti tersebut berupa puluhan sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening Soap yang masih tersimpan.

Kasus ini bermula ketika PT Amosys Indonesia ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL di Indonesia pada 24 September 2016. Penunjukan tersebut berdasarkan perjanjian keagenan dengan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc., perusahaan yang berkedudukan di Davao City, Filipina. Perjanjian ditandatangani oleh Kawiro Susilo selaku Direktur Utama PT Amosys Indonesia dan Leonara D. Lim selaku Presiden sekaligus CEO RDL Pharmaceutical Laboratory Inc.
Dalam perjanjian itu, PT Amosys Indonesia diwajibkan memenuhi target pembelian minimal 10 kontainer setiap bulan atau 120 kontainer per tahun selama masa kontrak lima tahun. Principal juga berhak menunjuk distributor lain apabila target pembelian tidak terpenuhi. Selain itu, PT Amosys Indonesia diwajibkan menandatangani Clean Break Letter yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk mengakhiri kerja sama apabila terjadi pelanggaran kontrak.
Namun, menurut dakwaan jaksa, PT Amosys Indonesia diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembelian produk sejak Januari 2018. Kondisi tersebut membuat RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. melayangkan tiga kali somasi pada April, Mei, dan Juni 2018.
Berbagai upaya penyelesaian disebut telah dilakukan oleh pihak principal, termasuk meminta data penjualan dan stok barang. Akan tetapi, data yang diberikan dinilai tidak lengkap sehingga proses evaluasi dan penyelesaian persoalan distribusi mengalami hambatan.
Pada 16 Oktober 2018, RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. akhirnya mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada PT Amosys Indonesia. Surat yang ditandatangani Robert D. Lim itu dikirim melalui jasa pengiriman internasional kepada perusahaan yang dipimpin Kawiro Susilo.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 5 Desember 2018, BPOM RI menerima pemberitahuan resmi dari RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. mengenai berakhirnya status PT Amosys Indonesia sebagai distributor eksklusif produk RDL di Indonesia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa distributor resmi yang baru adalah PT Dwi Mitra Artha di bawah pimpinan Budi Santoso berdasarkan surat penunjukan keagenan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, Kawiro Susilo didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Meski ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, terdakwa hingga kini tidak menjalani penahanan sebagaimana lazimnya terdakwa dalam perkara pidana lainnya.
Saat dikonfirmasi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Jaksa Pengganti Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (25/6/2026) tidak mendapat respons.
Sebelumnya, Kawiro Susilo juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 54/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan status tersangka serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum. • lisbon sihombing



