Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Tangerang Lanjut ke Pokok Perkara

IMG 20251016 205027
Rully Tarihoran.
IMG 20251016 205118
Perkara pidana Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

TANGERANG, HR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Andreas Tarmudi S.Th., S.H. dan Januaris Siagian dalam perkara pidana Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, menilai keputusan majelis hakim sudah tepat. “Putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rully.

Bacaan Lainnya

Penolakan eksepsi tersebut menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian yang didakwa melanggar Pasal 167 KUHP. Perkara ini berkaitan dengan sebidang tanah di Jalan Wana Mulya Utama RT 003/07, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang menurut Rully merupakan milik sah Abadi Tjendera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292.

“SHM tersebut diperoleh secara sah sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri ATR/BPN,” jelas Rully.

Bukti kepemilikan Abadi Tjendera, lanjut Rully, dikuatkan oleh surat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang tertanggal 5 November 2021 Nomor 4142/36.71/XI/2021, yang menegaskan SHM 05292 tercatat atas nama Abadi Tjendera. Sertifikat tersebut memiliki Surat Ukur tanggal 19 September 2019 Nomor 02789/2019 dengan luas 541 meter persegi.

Selain itu, Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan dan Pengolahan Data No. 410/Bapu.28.05/XI/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 juga memperkuat kepemilikan Abadi Tjendera. “Hasil pengukuran lapangan tersebut dengan tegas menyimpulkan bahwa bidang tanah dimaksud adalah milik klien kami,” tegas Rully.

Ia juga mempertanyakan keabsahan alas hak yang digunakan Terdakwa untuk menempati tanah tersebut. “Kami tidak akan membiarkan para penghuni liar menguasai tanah milik klien kami hanya dengan bukti yang keabsahannya masih dipertanyakan,” ujarnya.

Rully menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960 telah mengatur hak-hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU, HGB, dan Hak Sewa. “Dari ketentuan itu, jelas alas hak yang dipergunakan Terdakwa tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Jaksa Muhammad Agra Syaifuddin Yusuf akan memaparkan alat bukti dan menghadirkan saksi yang menguatkan dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada sidang 29 September 2025, penasihat hukum Terdakwa, Erdi Karo-Karo, bersikeras bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Mereka juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, sehingga meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum. Namun, keberatan tersebut kini resmi ditolak majelis hakim. •erwin tb

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *