INDRAMAYU, HR – Proyek strategis tahun anggaran 2026 bertajuk “Preservasi Jalan Pamanukan – Lohbener – Palimanan” dengan nilai kontrak mencapai Rp18.926.405.181 yang dikerjakan oleh PT. Pawestri Bangun Pratama kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan investigasi lapangan, tim menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak (BOQ). Tidak hanya itu, keberadaan kantor perusahaan yang tercatat dalam dokumen administratif juga disebut tidak dapat ditemukan di lokasi yang terdaftar, sehingga menimbulkan tanda tanya serius terkait legalitas dan keberadaan operasional penyedia jasa tersebut.
Demi asas keterbukaan informasi publik dan prinsip cover both sides, sejumlah poin klarifikasi diajukan kepada pihak terkait, khususnya Balai pelaksana pekerjaan.
Diduga Abaikan SMKK dan Standar Keselamatan Kerja
Di lokasi pekerjaan, tim investigasi tidak menemukan sejumlah fasilitas wajib keselamatan konstruksi. Di antaranya papan nama proyek dan direksi keet yang tidak terpasang di area kegiatan.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga diduga jauh dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Rambu-rambu kerja sangat minim, tanpa ditemukan spanduk K3, poster keselamatan, maupun media informasi keselamatan kerja lainnya.
Selain itu, penggunaan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja juga terlihat sangat terbatas. Tim juga tidak menemukan keberadaan Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL), petugas flagman, maupun personel pengatur lalu lintas di area pekerjaan yang berpotensi padat kendaraan.
Fasilitas keselamatan lain seperti lampu putar (rotary lamp), APAR, bendera K3, hingga aktivitas patroli keselamatan konstruksi juga disebut tidak terlihat di lokasi.
Volume Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai BOQ
Dari sisi teknis, sejumlah item pekerjaan dalam kontrak juga dipertanyakan realisasinya di lapangan.
Beberapa pekerjaan seperti pengujian baku mutu air, udara, hingga pengujian getaran lingkungan dan kendaraan bermotor diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga (BOQ).
Lebih jauh, pekerjaan pengupasan perkerasan aspal menggunakan Cold Milling Machine juga tidak terlihat di sepanjang ruas jalan yang sedang ditangani. Demikian pula dengan lapisan timbunan pilihan maupun agregat pada badan jalan yang disebut tidak tampak realisasinya.
Pekerjaan penambalan (patching) pada titik kerusakan jalan eksisting juga tidak ditemukan di sejumlah titik pantauan. Sementara itu, pekerjaan drainase dilaporkan masih dalam tahap awal atau bahkan belum berjalan signifikan, meski proyek telah memasuki tahapan pelaksanaan.
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Rekayasa Tender
Sejumlah kalangan juga mempertanyakan proses pengadaan proyek tersebut. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi baku yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tidak hanya itu, publik juga menyoroti potensi adanya dugaan persekongkolan dalam proses lelang antara penyedia jasa dan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan bahwa PT. Pawestri Bangun Pratama merupakan perusahaan yang hanya digunakan sebagai “pinjaman” atau rental company, dengan indikasi proyek bersifat plotingan.
Alamat Perusahaan Diduga Tidak Ditemukan
Dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi, alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen administratif juga tidak ditemukan di lokasi sebagaimana tercatat. Kondisi ini menambah daftar pertanyaan terkait keabsahan operasional perusahaan yang memenangkan tender proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Permintaan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Balai terkait belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah dugaan tersebut, termasuk mengenai kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, penerapan SMKK, serta kejelasan keberadaan kantor perusahaan.
Tim investigasi masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah






