Pemkab Humbahas Susun Ranperda Pemajuan Kebudayaan

DOLOKSANGGUL, HR – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan melalui konsultasi publik yang melibatkan akademisi, tokoh adat, seniman, budayawan, guru seni budaya, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

Konsultasi publik berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan melalui Zoom pada Selasa (30/6/2026).

Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, membuka kegiatan tersebut. Sejumlah pimpinan perangkat daerah, camat, tim penyusun Ranperda, serta narasumber dari unsur pemerintah dan tenaga ahli kebudayaan turut hadir.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Jaulim Simanullang, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Ranperda merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga:  Bupati Egi Raih Top Regional Leader Awards 2026

Menurutnya, kebudayaan menjadi identitas sekaligus kekayaan daerah yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Bupati menjelaskan Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki kekayaan budaya berupa adat istiadat, tradisi, seni, pengetahuan tradisional, serta berbagai kearifan lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan regulasi yang kuat untuk melindungi dan mengelola warisan budaya tersebut di tengah perkembangan zaman.

Bupati berharap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar hukum untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai budaya.

Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan dan saran agar Ranperda mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pelestarian budaya pada masa mendatang.

Baca juga:  Polres Humbahas Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat di HUT Bhayangkara ke-80

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Humbang Hasundutan, Dina V.W.O. Simamora, menjelaskan bahwa konsultasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurutnya, konsultasi publik bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, menyempurnakan materi Ranperda sesuai karakteristik budaya daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan kebudayaan.

Melalui konsultasi publik tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dapat disusun secara partisipatif, aspiratif, dan berkualitas sehingga menjadi landasan hukum yang kuat untuk melestarikan warisan budaya, memperkuat identitas daerah, serta mendukung pembangunan berbasis budaya lokal. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *