Pangkalpinang Raih Predikat A Indeks Reformasi Hukum 2025

PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan predikat A dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan penghargaan berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan menjadi salah satu faktor utama yang mendukung capaian tersebut. Saat ini, Pemkot Pangkalpinang bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Posbankum di 42 kelurahan dan mengoptimalkan layanan hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Posbankum di 42 kelurahan dan mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Saparudin.

Ia menjelaskan, Posbankum menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tingkat kelurahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum sejak dini melalui pendekatan musyawarah dan mufakat.

Saparudin juga mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus mendukung penguatan layanan hukum di daerah. Dukungan tersebut turut mendorong Kota Pangkalpinang meraih nilai A dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.

“Predikat A ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami akan memperkuat layanan dari tingkat kelurahan agar masyarakat semakin mudah mengakses bantuan hukum,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Pangkalpinang akan memperkuat kapasitas aparatur melalui berbagai program pembekalan. Materi yang diberikan mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai isu hukum aktual yang berkembang di tengah masyarakat. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *