JAKARTA, HR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi kampus dan dugaan penggunaan identitas palsu.
Langkah hukum tersebut diambil setelah muncul pernyataan Firdaus yang mengaku sebagai alumni Universitas Ibnu Chaldun Jakarta serta mengklaim memiliki 50 persen saham di kampus tersebut. Klaim itu memicu keberatan dari kalangan mahasiswa dan civitas akademika UIC.
Dalam video pernyataan sikap yang diunggah akun Instagram resmi BEM UIC Jakarta pada 11 Mei 2026, Presiden Mahasiswa UIC, Ikhsan Buyung Kalean, menegaskan bahwa pernyataan Firdaus telah mencederai nama baik almamater mereka.
“Kami ingin menanggapi terkait klaim palsu dari saudara Firdaus mengenai dirinya sebagai alumni UIC dan klaim kepemilikan saham 50 persen Universitas Ibnu Chaldun. Pernyataan tersebut telah mencederai nama baik almamater kami dan menyinggung seluruh mahasiswa UIC,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut kehormatan institusi pendidikan dan seluruh civitas akademika.
“Ketika nama baik almamater kami diserang melalui informasi yang tidak benar, maka seluruh mahasiswa dan civitas akademika ikut dirugikan,” lanjutnya.
Selain mempersoalkan klaim mengenai status alumni dan kepemilikan saham, BEM UIC juga menyoroti legalitas profesi Firdaus sebagai pengacara.
Ketua BEM Fakultas Hukum UIC Jakarta, Rahmat H. Djimbula, menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menilai dugaan penggunaan identitas palsu sebagai advokat juga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Hari ini kami siap mengawal BEM Universitas untuk membuka laporan di Polda Metro Jaya. Sebab, sebagaimana laporan yang dimasukkan Firdaus di Polres Metro Jakarta Selatan, kami juga menilai dugaan penggunaan identitas palsu sebagai pengacara dapat dipermasalahkan secara hukum,” kata Rahmat.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan sikap tersebut, perwakilan BEM UIC mendatangi Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2026 untuk menyerahkan laporan resmi beserta sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Melalui keterangan yang disampaikan di media sosial, BEM UIC menyebut langkah hukum itu dilakukan untuk menjaga marwah institusi dan melindungi nama baik civitas akademika dari informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Firdaus Oiwobo memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu (31/5/2026).
“Mereka sudah saya laporkan,” ujar Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga mengatakan belum mendapatkan undangan klarifikasi soal pelaporan dari Polda Metro Jaya.
“Belum (dapat undangan klarifikasi-red),” terangnya.
Firdaus tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan yang dimaksud. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan tambahan yang disampaikan terkait pernyataannya tersebut. (wl/dit)






