Satres Narkoba Polres Majalengka Sita 400 Botol Miras Ilegal

MAJALENGKA, HR — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka, Jumat malam (22/5/2026).

Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pertandingan sepak bola antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan operasi menyasar warung dan toko kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Petugas gabungan dari Unit I dan Unit II Satres Narkoba melakukan penyisiran di kawasan Jalan Raya KH Abdul Halim dan Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB itu dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Addi Junia Permana.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah toko kelontong, petugas berhasil menemukan dan menyita sekitar 400 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek dan jenis.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut, sementara para pemilik toko menjalani pendataan dan mendapat teguran keras dari petugas.

Polres Majalengka menegaskan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *