Bupati Diminta Tindak Tegas PT Kukdong Perdana Mulia

oleh -179 Dilihat
oleh
TANGERANG, HR – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diminta tindak tegas PT Kukdong Perdana Mulia yang berlokasi di Jl Raya Serang Km 16,8 Cihideng, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, perusahaan tersebut diatas diduga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL).
PT Kukdong Perdana Mulia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan nomor surat 060/350-DLHK yang menyebutkan bahwa PT Kukdong Perdana Mulia tidak terdaftar di registrasi database sebagai pemilik UKL-UPL.
Adapun UKL – UPL adalah upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
UKL – UPL diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dokumen UKL – UPL dibuat pada fase perencanaan Proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan, UKL – UPL diwajibkan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL – UPL.
Dengan tidak adanya UKL – UPL yang dimiliki PT Kukdong Perdana Mulia, kuat dugaan Izin yang dimiliki perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 150 orang karyawan ini tidak ada alias bodong. Karena dokumen tersebut merupakan kelengkapan yang harus dimiliki perusahaan untuk mengurus perizinan.
Ditempat terpisah, Fajar salah seorang bagian Informasi Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, mengatakan, bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin UKL UPL. “Kita sudah cek, bahwa PT Kukdong Perdana Mulia hanya ada izin prinsip (IP),” ujarnya kepada HR baru-baru ini.
Fajar menambahkan, IP itu baru merupakan rekomendasi untuk izin awal, izin pelaksanaan dan IMB, jadi kalau ada baru memiliki IP dan sudah beroperasi atau produksi, itu sudah merupakan pelanggaran, kita akan lakukan cek lokasi dan nanti kita akan rekomendasikan hasilnya ke instansi terkait yaitu bagian pengawasan bangunan, ujarnya.
Hotman Purba, merupakan bagian dari PT Kukdong Perdana Mulia yang dihubungi melalu telepon selulernya mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja sudah memiliki izin. “Saya tidak bodoh, tidak mungkin saya mau bekerja di perusahaan yang tidak memiliki izin. Saya pastikan perusahaan tempat saya bekerja 100% sudah memiliki izin,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Hotman menambahkan, jangan izin orang kamu urusi, sedangkan mediamu sendiri tidak memiliki izin, ujarnya sembari menyebutkan nama seseorang yang mengatakan hal tersebut. hs


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

JAKARTA – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara...

OK Jakarta
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.