Satreskrim Polres Majalengka Tetapkan Pelaku KDRT sebagai Tersangka

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Petugas menetapkan seorang pria berinisial RH (34), warga Desa Kadipaten, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, FAA (34), Jumat (22/5/2026).

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara berdasarkan laporan korban sejak Februari 2026.

Kasus KDRT tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pasangan tersebut di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten.

Peristiwa bermula saat tersangka pulang kerja dan memarahi anak mereka yang sedang tantrum. Korban kemudian menegur tersangka karena tidak tega melihat anaknya dimarahi hingga memicu pertengkaran.

Menurut keterangan kepolisian, situasi semakin memanas ketika korban meminta tersangka keluar rumah. Tersangka diduga meludahi korban dan melanjutkan tindakan kekerasan di dalam kamar setelah mengunci pintu rumah.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membanting korban ke lantai, menampar, memukul bagian wajah, menjambak rambut, mencekik leher, hingga menendang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Cideres.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *