Dua Terdakwa 127 Dua Kali Ditunda di PN Jakbar

oleh -610 views
oleh
JAKARTA, HR – Dua terdakwa perkara rehabilitasi narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dua kali ditunda.
Terdakwa Liem Edwin dituntut selama 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tri Megawati seharusnya divonis Selasa 13 Desember kemarin, tetapi sampai selesai persidangan di PN Jakbar terdakwa tak terlihat disidang oleh ketua majelis hakim Machri Hendra.
Demikian juga terdakwa Dirdjo Harjanto seharusnya menjalani tuntutan jaksa Hesty Sitorus, Kamis (15/12/2016), namun tidak terlihat disidangkan oleh hakim maupun jaksa. Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya didakwa dengan pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009.
Terdakwa Liem Edwin sudah dilakukan tuntutan dua minggu lalu dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa di PN Jakbar, Selasa (29/11/16).
Apakah terdakwa Dirdjo Harjanto juga dibuktikan oleh jaksa pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 atau pasal 112 ayat UU Narkotika mengingat dakwaan dibuat dengan bentuk subsidair.
Dirdjo Harjanto ditangkap oleh aparat kepolisian di Parkiran Motor Hotel Panthause Jalan Mangga Besar IV, Kecamatan Tamansari, Jakbar dengan barang bukti shabu dengan berat 0,50 gram.
Pada persidangan kemarin, terdakwa tidak menghadirkan doker yang melakukan asesmen terhadap terdakwa. Asesmen yang tertera dalam berkas terdakwa Dirdjo ini diduga bukan dari lembaga pemerintah. Apakah nanti pasal rehabilitasi yang akan dibuktikan oleh jaksa?.
Demikian juga terdakwa William Tanjaya dalam perkara yang sama pasal 127 UU Narkotika yang saat ini sedang disidangkan juga belum dituntut oleh penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leila Qadria yang sebelumnya memegang perkara tersebut menurut informasi telah digantikan oleh jaksa Aci Endikawati, karena jaksa Leila mendapat promosi jabatan menjadi Kasi Pidsus di daerah Jawa. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan