Bali Diminta Maksimalkan Energi Terbarukan Ketimbang Gas Fosil

DENPASAR, HR — Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong Bali untuk memaksimalkan pengembangan energi terbarukan dibanding energi gas fosil demi mewujudkan kemandirian energi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dorongan tersebut muncul dalam laporan bertajuk Bali, Surga yang Beranjak Hilang yang dipublikasikan LBH Bali, 350 Indonesia, dan Trend Asia pada Sabtu (23/5/2026).

Laporan itu menyoroti arah kebijakan ketenagalistrikan di Bali yang dinilai masih memberi porsi besar pada energi gas dalam rencana penambahan infrastruktur listrik. Kondisi tersebut dianggap berpotensi mengancam lingkungan dan memperlambat transisi menuju energi bersih.

Diskusi peluncuran laporan berlangsung bertepatan dengan peringatan Tumpek Bubuh, hari suci masyarakat Bali yang menjadi simbol penghormatan terhadap alam dan tumbuh-tumbuhan.

Sebagai daerah tujuan wisata internasional, Bali memiliki kebutuhan energi yang tinggi. Namun, sektor pariwisata juga menuntut komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan melalui penggunaan energi ramah lingkungan.

Bali sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi pendukung energi bersih, seperti Pergub tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub tentang Bali Energi Bersih. Pemerintah pusat juga menetapkan Bali sebagai pusat keunggulan energi bersih.

Namun, para aktivis menilai kebijakan energi saat ini masih bertumpu pada pengembangan gas fosil, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga gas dan terminal LNG.

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi mengatakan pembangunan proyek infrastruktur listrik berbasis gas sering mengabaikan partisipasi masyarakat terdampak.

Menurutnya, masyarakat umumnya baru mengetahui rencana proyek saat tahap AMDAL, ketika keputusan pembangunan sudah ditetapkan lebih dulu dalam dokumen RUPTL.

“Pelibatan masyarakat terdampak sering hanya menjadi formalitas agar proyek dapat diterima, sementara dampak sosial dan ekologis harus ditanggung warga dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan yang muncul pada proyek PLTGU Pemaron dan terminal LNG Sidakarya, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang, konflik sosial, hingga pencemaran laut yang memengaruhi kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Pengkampanye Energi Fosil Trend Asia, Novita Indri Pratiwi menilai penggunaan gas sebagai energi transisi merupakan solusi semu karena tetap berasal dari energi fosil.

Menurutnya, gas mengandung metana yang memiliki efek pemanasan jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida dalam jangka pendek.

“Ketidakbijakan pemerintah yang masih memberi ruang bagi energi fosil akan meningkatkan kerentanan terhadap bencana iklim, termasuk di Bali,” katanya.

Selain berisiko terhadap lingkungan, pembangunan infrastruktur gas juga dinilai dapat mengganggu ruang laut, mengurangi wilayah tangkap nelayan, dan memengaruhi pariwisata bahari yang menjadi daya tarik utama Bali.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Bali memiliki potensi energi terbarukan yang besar, meliputi tenaga surya, angin, hingga mini dan mikrohidro.

Penelitian Greenpeace Indonesia bersama Universitas Udayana menunjukkan energi surya menjadi sumber energi terbarukan terbesar di Bali.

Studi lain dari Institut Teknologi Bandung dan Institute for Essential Services Reform juga mencatat potensi tenaga surya Bali mencapai puluhan gigawatt, termasuk potensi besar untuk pengembangan PLTS atap.

Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko mengatakan pembangunan PLTGU justru dapat menghambat pengembangan energi terbarukan di Bali.

Menurutnya, Bali perlu membangun sistem energi terbarukan yang terdesentralisasi agar tidak terus bergantung pada energi fosil dan terhindar dari risiko gangguan pasokan listrik.

“Untuk mewujudkan kemandirian energi di Bali, sumber energi yang digunakan harus terbarukan dan dibangun secara terdesentralisasi,” ujarnya. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *