DENPASAR, HR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menggelar diskusi publik bertajuk “Tantangan dan Ancaman Kebebasan Pers dan Berekspresi di Bali” di Sekretariat AJI Denpasar, Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Jumat (22/5/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan mahasiswa, akademisi, dan jurnalis dari berbagai organisasi media di Bali. Para peserta membahas kondisi kebebasan pers, ruang berekspresi, hingga meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis di Indonesia.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana, Ni Made Ras Amanda Gelgel, menilai dunia jurnalistik menghadapi tantangan besar di era digital dan perkembangan Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, penggunaan AI memang dapat membantu efisiensi kerja media, tetapi ketergantungan tanpa verifikasi manusia berisiko menurunkan akurasi dan etika jurnalistik.
“AI jadi pekerjaan rumah karena banyak yang terindikasi menggunakan AI tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti menurunnya daya kritis media akibat kedekatan dengan kekuasaan serta praktik pemberitaan yang hanya mengandalkan rilis tanpa verifikasi mendalam.
“Daya kritis menurun karena hanya menerima rilis tanpa verifikasi data. Praktik ini terjadi karena media terlalu dekat dengan kekuasaan,” katanya.
Selain perkembangan teknologi, diskusi tersebut juga menyoroti tekanan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, menyebut kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin memprihatinkan.
“Banyak pengkondisian dari berbagai jalur dan kecenderungan otoritarianisme semakin menguat. Saat ini kebebasan pers memprihatinkan,” ujarnya.
Ia memaparkan data kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis yang meningkat sepanjang 2025. Berdasarkan catatan AJI Indonesia, terdapat 89 tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan 22 kasus intimidasi.
Selain itu, LBH Pers mencatat 96 peristiwa kekerasan terhadap jurnalis, media, narasumber, dan pers mahasiswa sepanjang 2025 dengan total 146 korban.
Diskusi juga menyoroti pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital. Sepanjang 2025, tercatat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 334 korban.
Sementara itu, data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan sebanyak 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup selama periode 2014–2024.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga menyoroti aksi unjuk rasa di Bali pada 30 Agustus 2025 yang berujung penangkapan massa aksi dan kekerasan terhadap jurnalis.
“Penangkapan di Bali menjadi salah satu yang terbesar pascareformasi. Ada 18 orang menjadi tersangka dan enam jurnalis mengalami kekerasan,” kata Ignatius Rhadite.
Diskusi AJI Denpasar ini menjadi ruang refleksi bersama mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers, independensi media, dan perlindungan terhadap aktivis serta jurnalis di Indonesia. dyra







