PANGKALPINANG, HR — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen terus memperkuat pemahaman hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui kegiatan penerangan hukum terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya bersama tim intelijen memberikan pemaparan mengenai intelijen penegakan hukum dalam sektor Pengamanan Pembangunan Strategis kepada jajaran Diskominfo Kota Pangkalpinang.
Kegiatan itu diterima Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Suranto bersama jajaran pegawai Diskominfo.
Dalam pemaparannya, Anjasra menjelaskan dasar pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, pengertian PPS, hingga ruang lingkup kegiatan yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi intelijen penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penerangan hukum yang sebelumnya juga telah digelar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Beberapa OPD yang telah menerima sosialisasi di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 19 Mei, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Mei, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan pada 25 Mei, serta Dinas Pemuda dan Olahraga pada 26 Mei 2026.
Melalui kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berharap perangkat daerah semakin memahami tugas dan fungsi kejaksaan yang tidak hanya berfokus pada bidang penuntutan, tetapi juga memiliki peran strategis di bidang intelijen melalui Pengamanan Pembangunan Strategis.
Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan penerangan hukum tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. agus priadi







