JAKARTA, HR — Akses bantuan hukum bagi masyarakat terus diperluas melalui sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (15/4).
Kegiatan yang melibatkan YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat ini menekankan pentingnya pemahaman hukum sekaligus kemudahan akses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Sekretaris Jenderal DPD KAI Jakarta, Arif Munandar, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses layanan bantuan hukum dengan lebih mudah melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan, seperti hotline, telepon, hingga WhatsApp. Selain itu, warga juga dapat membuat janji untuk konsultasi secara langsung, baik di kantor maupun di lokasi yang disepakati.
Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi hukum diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen dalam membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Setelah konsultasi awal, akan dilakukan penilaian terhadap jenis perkara yang dihadapi.
“Jika kasusnya tidak bersifat komersial, kami siap mendampingi secara cuma-cuma. Namun jika bersifat komersial, akan kami arahkan ke pihak lain yang sesuai,” ujarnya.
Layanan ini mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga perkara pidana dan perdata. Edukasi hukum juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami langkah yang tepat saat menghadapi permasalahan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Kalianyar, Suroso, menekankan pentingnya peran lingkungan dalam mendeteksi serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan terintegrasi. Ia menyebut koordinasi dengan unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus dilakukan untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengakui masih adanya tantangan berupa anggapan bahwa kasus kekerasan merupakan aib keluarga, sehingga korban atau pihak keluarga enggan melapor.
“Pandangan ini harus diubah. Kasus kekerasan tidak boleh ditutup-tutupi karena berpotensi terulang jika tidak ditangani secara hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kelurahan akan terus menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong keberanian untuk melapor.
Di sisi lain, perwakilan Ketua RT 07 RW 07 Kalianyar menyoroti pentingnya kejelasan informasi terkait layanan Posbakum. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami mekanisme serta akses layanan tersebut, termasuk soal biaya.
Ia berharap adanya informasi yang lebih transparan dan mudah dipahami agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta memiliki keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan dengan dukungan akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. •didit








