LAMTENG, HR — Warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Mbah Mujiran (72), akhirnya kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (25/5/2026).
Mbah Mujiran sebelumnya menjalani penahanan dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I selama hampir tiga bulan.
Majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang berstatus sebagai terdakwa pertama dalam perkara tersebut.
Dengan keputusan itu, Mbah Mujiran dapat pulang ke rumah sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme restorative justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Proses pemulangan berlangsung penuh haru. Setelah serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran dan Nur Wahid dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, turut mengawal langsung proses kepulangan tersebut bersama jajaran perangkat daerah terkait sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah.
Suasana haru terlihat saat keluarga menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Anak Mujiran, Sarinah, mengaku bersyukur atas bantuan berbagai pihak yang mendampingi proses hukum ayahnya.
“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta pengacara yang selama ini membantu,” ujar Sarinah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, proses tersebut terwujud melalui komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta pihak perusahaan.
“Berkaitan dengan hal ini, Bapak Doni selaku CEO Danantara juga telah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN untuk memaafkan atas kejadian yang dialami Mbah Mujiran,” kata Syaiful.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memperhatikan kondisi sosial dan kesejahteraan Mbah Mujiran, termasuk memastikan bantuan sosial yang menjadi haknya tetap diterima.
“Pemerintah daerah akan memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan hidup beliau,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses restorative justice dapat berjalan.
Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mbah Mujiran masih berlanjut dan akan kembali dibahas dalam sidang awal Juni mendatang. santi







