GOWA, HR — DPRD Gowa resmi menyetujui penggunaan hak angket dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab dari Fraksi Partai Gerindra.
Penggunaan hak angket tersebut diusulkan oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa, yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, dan Golkar. Usulan itu kemudian disetujui dalam rapat paripurna.
DPRD Gowa akan meneliti tiga pokok persoalan melalui hak angket tersebut.
Poin pertama menyangkut polemik pembatalan beasiswa daerah bagi mahasiswa S3 yang dinilai tidak sesuai aturan dan diduga mengandung penyalahgunaan wewenang.
Poin kedua terkait program seragam sekolah gratis dengan anggaran Rp15 miliar tahun 2025. DPRD menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, transparansi, dan penyaluran program tersebut.
Sementara poin ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela yang menyeret pejabat kepala daerah dan dinilai dapat merugikan nama baik Kabupaten Gowa.
Setelah menyetujui penggunaan hak angket, DPRD Gowa berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengumpulkan bukti, memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen, dan mendalami seluruh persoalan yang menjadi objek penyelidikan.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa penggunaan hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kami tidak menjatuhkan, kami mengawasi,” ujarnya saat rapat paripurna berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa proses hak angket harus berjalan secara terbuka karena menyangkut kepentingan publik.
“Informasi ini milik publik, prosesnya harus terbuka,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi aksi massa selama rapat berlangsung, aparat gabungan TNI dan Polri menyiagakan sekitar 652 personel pengamanan di sekitar Gedung DPRD Gowa. kartia







