SUKABUMI, HR — Pemerintah Kota Sukabumi memastikan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) tetap dilanjutkan karena dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, menjelaskan program tersebut sudah masuk dalam RKPD dan APBD Tahun 2025. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada ketidaksesuaian administrasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, pemerintah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) P2RW Tahun 2025 sebagai pedoman operasional program.
“Juklak ini menjadi acuan agar pelaksanaan program lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pemkot Sukabumi juga menghadapi kendala fiskal dalam pelaksanaan program tahun 2026. Penurunan dana transfer pusat sebesar Rp158,5 miliar membuat pemerintah harus melakukan efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja wajib serta program prioritas lainnya.
Penurunan Dana Transfer Pusat Jadi Kendala Pelaksanaan Tahun 2026
Kondisi tersebut membuat pelaksanaan P2RW untuk sementara ditunda. Meski begitu, Pemkot Sukabumi menegaskan program tersebut tidak dihapus permanen.
Pemerintah membuka peluang melanjutkan kembali Program P2RW melalui APBD Perubahan 2026 apabila kondisi keuangan daerah membaik.
Selain itu, Pemkot Sukabumi meminta setiap usulan P2RW dimasukkan dalam Usulan Perubahan RKPD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah itu menjadi syarat dalam pemenuhan prosedur penganggaran hibah.
Pemkot Sukabumi juga mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam mendukung program berbasis partisipasi warga tersebut.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal keberlanjutan Program P2RW agar berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. ida







