MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial N (40), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Gempol, dan W alias Ciwong (43), warga Kecamatan Sindangwangi.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Blok Glok, Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Rabu (21/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka N beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” ujar AKP Sigit Purnomo, Jumat (22/5).
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 20 paket sabu siap edar dengan berbagai kode warna.
Barang bukti tersebut terdiri dari sembilan paket berlakban kuning-hitam, tujuh paket berlakban hijau-hitam, tiga paket berlakban merah, dan satu paket dalam plastik klip bening.
Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap, pipet kaca, plastik klip, gunting, lakban, korek api modifikasi, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku memperoleh sabu dari W alias Ciwong. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar tersebut di wilayah Kecamatan Sindangwangi.
Dari tangan tersangka W, petugas menyita satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, dan perlengkapan yang digunakan untuk meracik paket narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup. lintong







