MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di jalur Talaga–Cikijing. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah selatan Majalengka.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Talaga–Cikijing, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Rabu (20/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di jalur tersebut.
“Tim Unit I Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar AKP Sigit Purnomo, Jumat (22/5).
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp36 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di sekitar lokasi dan menemukan tiga paket sabu lain yang diduga telah ditempel tersangka di sepanjang jalur Talaga–Cikijing untuk diambil pembeli.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket sabu dengan berat netto 0,82 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku. lintong







