TANJAB TIMUR, HR – Kepolisian Sektor Mendahara membubarkan aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di RT 29 RW 02, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Minggu (03 Mei 2026).
Penertiban dilakukan setelah personel Polsek Mendahara menerima laporan dari warga yang resah terhadap kerumunan yang diduga akan menggelar sabung ayam di lokasi tersebut.
Kapolsek Mendahara, Iptu Mulyadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan jenis perjudian lainnya. Kami juga mengapresiasi warga yang berani melapor,” ujar Iptu Mulyadi.
Saat petugas tiba di lokasi, warga yang berkumpul langsung membubarkan diri. Polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian Sabung Ayam, namun saat dilakukan pemeriksaan terdapat adanya tanda-tanda yang mengarah pada kegiatan tersebut.
Petugas kemudian memberikan teguran serta imbauan kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi agar tidak lagi memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami tetap memberikan imbauan keras agar tidak menyelenggarakan judi sabung ayam maupun perjudian lainnya,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, Polsek Mendahara akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang menilai tindakan tersebut mampu menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat. js







