Polsek Majalengka Kota Bekuk Pencuri KWH Meter Eks Kantor PLN

MAJALENGKA, HR — Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di eks kantor PT PLN (Persero) lama di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial W (46), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga mencuri puluhan unit KWH meter dari lokasi tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto mengatakan aksi pencurian terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 15 Mei 2026 dan 20 Mei 2026.

“Pelaku masuk ke area kantor PLN lama melalui pintu samping yang sudah rusak, lalu mengambil puluhan KWH meter yang tersimpan di dalam karung,” ujar Iptu Piki Krismanto, Jumat (22/5).

Pelaku diduga membawa hasil curian menggunakan sepeda motor miliknya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak PT PLN (Persero) kepada kepolisian.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual.

Selain itu, petugas juga menyita satu jaket hoodie warna merah yang digunakan saat beraksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih-merah berikut kunci kontak.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian materiel sekitar Rp25,7 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *