Polres Majalengka Sita 35 Paket Sabu, Pengedar Ditangkap

MAJALENGKA, HR — Satres Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan menyita 35 paket sabu siap edar dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., melalui Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas mengamankan tersangka berinisial TH (27), warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan bermula sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon. Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan tersangka. Saat menggeledah badan serta pakaian TH, polisi menemukan satu paket sabu.

Baca juga:  Polsek Cingambul Gelar Apel Pagi dan Anev Mingguan Tingkatkan Kedisiplinan Anggota

Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Dari kamar tidur tersangka, polisi menemukan 35 paket sabu siap edar yang tersimpan dalam plastik klip bening. Seluruh barang bukti memiliki berat bruto sekitar 26,10 gram.

Selain narkotika, Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), korek api modifikasi, gunting, lakban, plastik klip berbagai ukuran, cotton buds, sedotan boba, serta sebuah dus ponsel.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam ZTE Blade A52 berwarna emas dan satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 2316 VT yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga:  DPRD Jabar Tekankan Sinergi Hadapi Tantangan Fiskal 2026

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat TH dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menguji barang bukti di Laboratorium Forensik, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.

Polres Majalengka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *