Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar, Sita 810 Butir Obat Keras Ilegal

MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap dua orang terduga pengedar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 810 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial ES (26), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan DS (24), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Petugas menangkap kedua tersangka di sebuah area pesawahan Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:  Pemkab Majalengka Optimalkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Budaya Kerja ASN

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Saat menggeledah ES, petugas menemukan satu unit telepon genggam Realme 8 Pro berwarna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp1.960.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal.

Pemeriksaan di sekitar lokasi juga menemukan barang bukti berupa 510 butir Trihexyphenidyl dan 300 butir Tramadol yang disimpan di dekat tempat kedua tersangka berada.

Dari tangan DS, polisi menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4547 BOM yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Baca juga:  Kapolsek Malausma Jalin Silaturahmi dengan Ketua NU, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke Polsek Ligung sebelum menyerahkan mereka kepada Satresnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *