PAGAR ALAM, HR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam di Ruang Rapat DPRD Kota Pagar Alam, Senin (15/6/2026).
Rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam tersebut membahas berbagai aspek kebijakan pembangunan dan regulasi penataan ruang yang akan menjadi pedoman pemanfaatan wilayah secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan membahas secara rinci tahapan penyusunan Raperda RTRW Kota Pagar Alam sebelum memasuki proses pembahasan lanjutan.

“Kami dari pihak Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut persetujuan dukungan rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Menurut Dedi, pembahasan RTRW memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk pengelolaan kawasan permukiman, infrastruktur, ruang terbuka hijau, serta pemanfaatan wilayah lainnya.
Sementara itu, Sekda Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, berharap pertemuan tersebut mampu menghasilkan solusi terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi dalam penyusunan Raperda RTRW.
Ia menilai koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Pagar Alam sangat penting agar dokumen RTRW yang disusun dapat memenuhi aspek administratif, regulatif, dan kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kota Pagar Alam dan DPRD berharap Raperda RTRW dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan ruang dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan di Kota Pagar Alam. jauhari gunawan







