Saksi Tak Kuatkan Dakwaan di Sidang Kasus Tomy

DENPASAR, HR — Persidangan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Tomy Priatna Wiria kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2026), dengan menghadirkan tiga saksi dari kepolisian.

Ketiga saksi merupakan anggota yang bertugas saat pengamanan aksi demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali pada 30 Agustus 2025.

Dalam persidangan, para saksi menyebut aksi awalnya berlangsung damai dengan sekitar 1.000 peserta yang didominasi mahasiswa. Namun, situasi berubah ricuh pada pukul 13.00 hingga 15.00 WITA, yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas, seperti kaca gedung, kendaraan, serta pos penjagaan.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang memimpin aksi, penyebab kericuhan, maupun pelaku pelemparan batu. Mereka juga menyatakan tidak melihat keberadaan terdakwa selama aksi berlangsung.

Salah satu saksi mengaku hanya mendengar kericuhan tanpa melihat langsung kejadian, sementara saksi lain yang bertugas sebagai sopir logistik menyebut dirinya sempat diserang massa hingga pingsan, namun tidak dapat mengidentifikasi pelaku.

Kuasa hukum terdakwa, Made Ariel Suardana, menilai keterangan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa.

“Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa. Ini menjadi pertanyaan mengapa klien kami didakwa dalam kasus ini,” ujarnya.

Senada, anggota LBH Bali, Ignatius Radhite, menyebut tidak ada bukti keterlibatan terdakwa dalam dugaan penghasutan maupun penyebaran informasi yang dipersoalkan.

“Saksi tidak pernah melihat terdakwa di lokasi atau melakukan tindakan yang dianggap sebagai provokasi,” jelasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Saat ini, Tomy berstatus tahanan kota dan telah kembali menjalani aktivitas perkuliahan.

Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan adil hingga majelis hakim mengambil keputusan akhir. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *