Pemkot tekankan perubahan perilaku untuk optimalkan pengolahan sampah jadi energi

DENPASAR, HR — Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong budaya memilah sampah di tengah masyarakat menjelang operasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak cukup mengandalkan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan sampah akan berjalan optimal jika masyarakat aktif memilah dan mencacah sampah, terutama sampah organik, sejak dari sumber.

“Walaupun PSEL mampu mengolah sampah campuran, kualitas dan dampaknya sangat dipengaruhi kondisi sampah yang masuk. Sampah tetap harus dipilah agar menghasilkan input yang berkualitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah yang telah dipilah memiliki nilai kalori lebih stabil dan kadar air lebih rendah, sehingga proses pengolahan di PSEL menjadi lebih efisien dan mampu menghasilkan energi listrik secara optimal, sekaligus menekan potensi emisi berbahaya.

Hingga September 2025, Kota Denpasar telah memiliki 24 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai wilayah. Pemerintah kota juga terus menambah unit baru untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.

Selain itu, Pemkot Denpasar menargetkan distribusi 176.000 bag composter kepada masyarakat. Namun, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 40.000 unit akibat keterbatasan stok di pasaran. Distribusi ditargetkan rampung pada pertengahan April 2026.

Di sisi lain, pembangunan PSEL di kawasan Benoa masih dinantikan sebagai solusi untuk mengurangi beban sampah harian yang mencapai 800 hingga 900 ton. Proyek ini diharapkan mampu mengonversi sampah menjadi energi listrik sekaligus menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Denpasar.

Saat ini, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung masih mengalami tekanan akibat tingginya volume sampah. Per 17 April 2026, TPA Suwung kembali diperbolehkan menerima sampah organik guna mengurangi penumpukan di tingkat hulu.

Meski demikian, kapasitas TPA yang terbatas membuat kebijakan tersebut bersifat sementara dan tetap membutuhkan dukungan masyarakat dalam mengurangi serta memilah sampah.

Sementara itu, Kelian Adat Pesanggaran, Ketut Pujawan, menyatakan pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi terkait proyek PSEL.

“Kami berharap sosialisasi segera dilakukan agar masyarakat memahami program ini secara utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat pada prinsipnya terbuka terhadap program pemerintah selama disertai penjelasan yang transparan. Sosialisasi dinilai penting untuk membangun pemahaman sekaligus memperkuat dukungan warga terhadap pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Kota Denpasar. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *