Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Manipulasi BAP dalam Sidang Tomy

DENPASAR, HR — Sidang lanjutan perkara aktivis Bali Tomy Priatna Wiria kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (19/5/2026). Sidang masih beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan dua saksi yang merupakan peserta aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di Denpasar.

Majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena kedua saksi masih berstatus anak di bawah umur.

Kuasa hukum Tomy, Ignatius Radhite, menilai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya semakin terlihat dalam proses persidangan. Ia menyoroti keterangan saksi yang mengaku menerima arahan saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Menurut Radhite, para saksi menyampaikan bahwa isi BAP didikte dan diarahkan penyidik. Ia juga menilai sejumlah dokumen pemeriksaan memiliki pola keterangan yang seragam.

Tim kuasa hukum Tomy menegaskan tidak terdapat hubungan langsung antara unggahan akun “Bali Tidak Diam” dengan tindakan anarkis saat demonstrasi berlangsung. Mereka menyebut dakwaan jaksa tidak menunjukkan hubungan sebab akibat terhadap aksi pelemparan, pembakaran, maupun kericuhan lainnya.

Radhite juga menyatakan pihaknya akan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui saksi, ahli, dan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum lainnya, Yuna, menilai perkara ini berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyebut kriminalisasi terhadap aktivis dapat memengaruhi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, Tomy Priatna Wiria menilai penangkapan sejumlah aktivis pasca demonstrasi Agustus 2025 menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Ia menegaskan gerakan pro-demokrasi tetap penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Latar Belakang Perkara

Tomy Priatna Wiria yang merupakan mahasiswa Sosiologi Universitas Udayana menjadi terdakwa karena diduga mengelola akun media sosial “Bali Tidak Diam” dan menyebarkan pamflet digital terkait aksi demonstrasi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tomy atas dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan saat aksi solidaritas di Denpasar pada 30 Agustus 2025. Demonstrasi tersebut muncul setelah protes publik terkait dugaan kekerasan aparat terhadap warga dan pengemudi ojek online.

Dalam perkara ini, Tomy dijerat Pasal 247 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta pasal terkait pelibatan anak di bawah umur. Sementara itu, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai dakwaan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *